Tugas Dpr Dan Wewenangnya

Tugas Dpr Dan Wewenangnya

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Merujuk pada website DPR, lembaga ini memiliki tugas dan wewenang dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi lain-lain.

Teknisi Electrical / Elektrikal

Teknisi Electrical sangat berkaitan dengan listrik. Merekalah yang merancang, menginstal, dan memelihara sistem listrik perusahaan. Dari instalasi kabel hingga perbaikan peralatan listrik, Teknisi Electrical memastikan bahwa daya listrik selalu tersedia secara konsisten. Mereka bertanggung jawab untuk menginstal dan menghubungkan kabel serta perangkat listrik dengan benar sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan jika terjadi gangguan atau kerusakan pada sistem listrik. Dengan keahlian dan pengetahuan mendalam tentang listrik, teknisi electrical memainkan peran krusial dalam menjaga operasional perusahaan dengan memastikan pasokan listrik yang stabil dan aman.

Tugas dan Wewenang MPR

Tugas dan Wewenang DPD

Setelah amandemen UUD 1945, lembaga legislatif MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Selamat belajar, detikers.

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat.

DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR saat ini adalah 575 orang. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Wah sangat penting bukan peranan DPR? Nah lalu apakah kalian tau tugas dan fungsi DPR yang lainnya? Yuk simak infonya di sini.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki berbagai lembaga negara yang berlaku.

Mengutip Isharyanto dalam Hukum Kelembagaan Negara, definisi lembaga negara tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 031/PUU-IV/2006 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran.

Lembaga negara dimaknai sebagai lembaga yang tidak hanya dibentuk berdasarkan UUD 1945 saja, namun juga berdasar pada peraturan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan dibentuknya lembaga negara adalah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan. Selain itu, lembaga negara bukanlah lembaga masyarakat.

Indonesia sendiri menerapkan prinsip trias politika yang ditemukan oleh John Locke dan Montesquieu.

Dikutip dari jurnal berjudul Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen yang ditulis Belly Isnaeni, trias politika membagi kekuasaan negara dalam tiga bagian, yakni lembaga legislatif (pembuat Undang-Undang), lembaga eksekutif (pelaksana Undang-Undang), dan lembaga yudikatif (pengawas pelaksana Undang-Undang).

Berikut pembahasan selengkapnya mengenai jenis-jenis lembaga negara di Indonesia.

Lembaga Yudikatif di Indonesia

Terakhir, ada lembaga yudikatif yang bersifat yuridis. Tugas dari lembaga yudikatif adalah mengadili segala tindak penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam pemerintahan Indonesia.

Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif tidak mendapat intervensi pemerintah, terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

Merujuk pada website MKRI, berikut adalah tugas yang wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Sama seperti DPR, DPRD juga memiliki 3 fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Namun, konteks fungsi DPRD lebih mengarah pada kebijakan daerah.

Adapun tugas dan wewenang DPRD, yakni sebagai berikut:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah, fungsi DPR adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan dalam konteks mewakili kepentingan rakyat serta membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negeri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasar pada 3 fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Perbedaan DPR, DPRD dan DPD

DPR, DPRD, dan DPD memiliki perbedaan dari segi tugas dan fungsinya dalam menjalankan kewajiban sebagai perwakilan rakyat. Adapun tugas dan fungsi DPR, DPRD dan DPD adalah sebagai berikut: